Home / Berita

Jumat, 12 Januari 2018 - 11:13 WIB

10 Bulan Kabur, Narapidana ini Ditangkap Lagi di Bireun

Narapidana Cek Gu (baju merah)

Narapidana Cek Gu (baju merah)

LHOKSUKON – Agus Sunardi alias Cek Gu narapidana kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lapas Lhoksukon pada 13 April 2017 lalu berhasil ditangkap kembali oleh Polisi.

Saat melarikan diri Cek Gu yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan itu baru menjalani hukuman lima bulan di penjara, artinya sudah 10 bulan ia berada diluar.

“Cek Gu kita jemput di Bireun, ia diamankan anggota Polres sana saat saat ingin membuat laporan  terkait ancaman tembak (senjata api) terhadap dirinya yang dilakukan oleh saudara Rambo (nama samaran) pada hari Selasa 8 Januari 2018 tempo hari. Mungkin dia lupa bahwasanya dia merupakan DPO” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddianyah. Jumat (12/1/2017).

Dalam perkara ini, kata Rezki, pihaknya masih memeriksa Cek Gu terkait pelariannya. Awalnya napi tersebut izin ke pihak lapas selama dua hari untuk menjadi wali nikah adiknya dengan jaminan seorang Kepala desa.

“Sejak saat itu, Napi ini dilaporkan tidak kembali lagi ke Lapas, saat ini  ia masih kita periksa dan setelah itu akan kita kembalikan lagi ke Lapas.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda