Home / Berita

Jumat, 12 Januari 2018 - 11:13 WIB

10 Bulan Kabur, Narapidana ini Ditangkap Lagi di Bireun

Narapidana Cek Gu (baju merah)

Narapidana Cek Gu (baju merah)

LHOKSUKON – Agus Sunardi alias Cek Gu narapidana kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lapas Lhoksukon pada 13 April 2017 lalu berhasil ditangkap kembali oleh Polisi.

Saat melarikan diri Cek Gu yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan itu baru menjalani hukuman lima bulan di penjara, artinya sudah 10 bulan ia berada diluar.

“Cek Gu kita jemput di Bireun, ia diamankan anggota Polres sana saat saat ingin membuat laporan  terkait ancaman tembak (senjata api) terhadap dirinya yang dilakukan oleh saudara Rambo (nama samaran) pada hari Selasa 8 Januari 2018 tempo hari. Mungkin dia lupa bahwasanya dia merupakan DPO” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddianyah. Jumat (12/1/2017).

Dalam perkara ini, kata Rezki, pihaknya masih memeriksa Cek Gu terkait pelariannya. Awalnya napi tersebut izin ke pihak lapas selama dua hari untuk menjadi wali nikah adiknya dengan jaminan seorang Kepala desa.

“Sejak saat itu, Napi ini dilaporkan tidak kembali lagi ke Lapas, saat ini  ia masih kita periksa dan setelah itu akan kita kembalikan lagi ke Lapas.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80