Home / Berita

Rabu, 11 April 2018 - 17:06 WIB

Pemilik 8 Ons Ganja Diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Imran (52) dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rabu (11/4/2018) pukul 06.00 WIB.

“Imran ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Hasil penggeledahan dirumahnya kita temukan barang bukti daun ganja kering seberat 8 ons.” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH

Baca Juga  Polantas Aceh Utara Tegur Sopir Mobil Pick Up Pengangkut Orang di Bak Belakang

Tindak lanjut dari ditangkapnya Imran, AKP Ildani mengatakan lagi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni Zulkifli (27) warga Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan Ibrahim (28) warga Meunasah Drang, Muara Batu, Aceh Utara.

Baca Juga  Penyidik Limpahkan Tersangka Penganiayaan Istri dan Anak ke Jaksa

“Zulkifli dan Ibrahim diangkap dirumahnya masing-masing. Imran mengaku mendapat ganja dari dua tersangka ini.” ujar AKP Ildani. Guna pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Lanjutkan Program “Jumat Berbagi Kasih” di Masjid Attaqwa Pirak Timu

Berita

Polres Aceh Utara Berduka, Bripka Muhammad Iqbal Tutup Usia

Berita

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Polres Aceh Utara Adakan Pemeriksaan Berkala

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek: Langkahan, Cot Girek, dan Baktiya Barat

Berita

Polres Aceh Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 860 Gram Sabu

Berita

Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Berita

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, 1107 Butir Diamankan

Berita

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Tekankan Disiplin dan Loyalitas Personel