Home / Berita

Rabu, 11 April 2018 - 17:06 WIB

Pemilik 8 Ons Ganja Diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Imran (52) dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rabu (11/4/2018) pukul 06.00 WIB.

“Imran ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Hasil penggeledahan dirumahnya kita temukan barang bukti daun ganja kering seberat 8 ons.” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH

Tindak lanjut dari ditangkapnya Imran, AKP Ildani mengatakan lagi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni Zulkifli (27) warga Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan Ibrahim (28) warga Meunasah Drang, Muara Batu, Aceh Utara.

“Zulkifli dan Ibrahim diangkap dirumahnya masing-masing. Imran mengaku mendapat ganja dari dua tersangka ini.” ujar AKP Ildani. Guna pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi