Home / Berita

Rabu, 11 April 2018 - 17:06 WIB

Pemilik 8 Ons Ganja Diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Imran (52) dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rabu (11/4/2018) pukul 06.00 WIB.

“Imran ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Hasil penggeledahan dirumahnya kita temukan barang bukti daun ganja kering seberat 8 ons.” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH

Tindak lanjut dari ditangkapnya Imran, AKP Ildani mengatakan lagi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni Zulkifli (27) warga Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan Ibrahim (28) warga Meunasah Drang, Muara Batu, Aceh Utara.

“Zulkifli dan Ibrahim diangkap dirumahnya masing-masing. Imran mengaku mendapat ganja dari dua tersangka ini.” ujar AKP Ildani. Guna pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda