Home / Berita

Rabu, 11 April 2018 - 17:06 WIB

Pemilik 8 Ons Ganja Diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Imran (52) dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Rabu (11/4/2018) pukul 06.00 WIB.

“Imran ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Hasil penggeledahan dirumahnya kita temukan barang bukti daun ganja kering seberat 8 ons.” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH

Tindak lanjut dari ditangkapnya Imran, AKP Ildani mengatakan lagi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni Zulkifli (27) warga Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan Ibrahim (28) warga Meunasah Drang, Muara Batu, Aceh Utara.

“Zulkifli dan Ibrahim diangkap dirumahnya masing-masing. Imran mengaku mendapat ganja dari dua tersangka ini.” ujar AKP Ildani. Guna pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri