Polisi Ringkus Begal di Matangkuli, Mulut Bau Alkohol
LHOKSUKON – Diduga membegal, Polres Aceh Utara melalui Polsek Matangkuli meringkus seorang pemuda berinisial MT (19) warga Gampong Mee Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
MT dilaporkan korbannya Dedi Safrizal (16) pelajar asal Gampong Matang Meunye, Syamtalira Aron, Aceh Utara karena telah mengancam, merampas barang dan melakukan penganiayaan pada Rabu malam (13/9/2017) pukul 19.30.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin mengatakan, MT ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembegalan yang terjadi di jalan depan lapangan bola kaki raja sabi Kecamatan matangkuli atas korban bernama Dedi Safrizal.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku turut diamankan barang rampasan milik korban yakni sebuah smartphone dan sisa uang tunai Rp. 40 ribu milik korban.” Ujarnya. Kamis (14/9/2017).
Kronologisnya, Jafaruddin menerangkan, pada saat korban melintas sendiri menggunakan sepeda motor, pelaku menyetop dan menumpang sepeda motor korban.
“Tiba di sebuah gedung SPBU yang belum beroprasi pelaku menyuruh korban berhenti di tempat gelap, merampas kunci sepeda motor, lalu dengan menggunakan sebuah kayu mengancam korban untuk meyerahkan uang dan barang lainnya” tutur Jafaruddin.
Lanjutnya, Karena korban bersikeras, pelaku membogem wajah korban, hingga korban menyerahkan sebuah smartphone dan uang Rp.75 ribu. Setelah itu barulah pelaku mengembalikan kunci motor korban lalu mengancam untuk tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun atau ianya akan dihabisi pelaku.