DPO Pelaku Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur Di Seunuddon Ditangkap
LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor Aceh Utara dari jajaran Polsek Seunuddon meringkus F alias Abang (19 tahun) terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur, Minggu malam (17/9/2017) di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.
Pria asal salah satu Gampong di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian setempat usai dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun pada (1/9/2017) lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata mengatakan, perkara tersebut baru dilaporkan orang tua korban pada (3/9).
“Menurut orang tua korban, saat itu anaknya dipanggil pelaku ke sebuah gubuk, kemudian mempertontonkan video porno melalui smart phone miliknya lalu barulah mulai menggeranyangi tubuh anaknya.” ujar Riwal.
Sejak laporan itu diterima, Riwal menuturkan, tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal hingga ditetapkan sebagai DPO sampai akhirnya berhasil ditangkap.
“Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tuturnya.