Polres Aceh Utara Gelar Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Michel Rinaldo Mesak

Polres Aceh Utara Gelar Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Michel Rinaldo Mesak

1,191 Views

 

LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Michel Rinaldo Mesak warga keturunan tionghoa asal Tangerang, Banten.

Pra rekontruksi yang digelar di Mapolres setempat, sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (28/9/2017) tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan turut disaksikan langsung oleh Waka Polres Kompol Suwalto.

Dalam agenda itu, tersangka pembunuhan yakni Suyatman (53) warga asal Gampong Buket Pidie, Kecamatan Paya Bakong memeragakan 10 adegan cara membunuh korban Michael Reinaldo Mesak (35).

“Saya membunuh korban karena tak kunjung membayar utang sisa beli lahan Rp7,5 juta. Sementara pemilik lahan sudah menagih ke saya,” ujar tersangka Suyatman alias Lele, saat ditemui usai rekonstruksi.

Mayat korban yang tinggal tengkorak dan tulang belulang ditemukan di kawasan perkebunan sawit Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 21 September lalu. Mayat itu ditemukan berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Polres Bireuen.

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Kholidiansyah mengatakan, Kasus tersebut awalnya ditangani Polres Bireuen berdasarkan laporan penculikan terhadap korban, tapi unsur penculikan tidak terpenuhi karena korban diajak oleh tersangka. Dua hari lalu kasus ini sudah diserahkan dan ditangani Polres Aceh Utara.

“Korban merupakan bos tersangka, ia kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih kita dalami, apakah pembunuhan itu direncanakan atau lainnya,” ucap Rizky.

Comments

comments

CATEGORIES
Share This