Tiga Nelayan Terlibat Pencurian Jaring Penangkap Ikan Diringkus Polisi
LHOKSUKON – Tertangkap tangan sedang membawa jaring penangkap ikan yang diduga hasil curian, MUK (40) nelayan warga Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara di bawa polisi ke Mapolsek Seunuddon. Rabu (4/10/2017) pukul 04.00.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang membawa jaring penangkap ikan dalam 2 karung plastik dengan menggunakan sepeda motor.
“Awalnya kita menerima informasi terjadinya pencurian jaring penangkap ikan milik Koperasi Industri Samudra Indah, lalu bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.” Ujar Riwal, Kamis (5/10/2017).
Selain itu, Riwal menuturkan, pihaknya juga mengamankan S (51) nelayan warga Teupin Kuyuen Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Y(53) nelayan asal Gampong Kuta Baroe Kecamatan Pedawa Rayeuk, Aceh Timur.
“S dan Y ini diduga sebagai penadah jaring hasil curian, dari mereka turut diamankan 4 set jaring, semuanya jenis Gil Net Millenium.” tukas Riwal.