Dua Pria Teman Sekampung di Tanah Jambo Aye Ditangkap Karena Sabu
LHOKSUKON – Dua pria warga Gampong Matang Jurong Kecamatan Tanah Jambo Aye berinisial MI dan SF dibekuk Sat Narkoba Polres Aceh Utara. Sabtu (14/10/2017) karena tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka ditangkap di Gampong Matang Jurong, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,14 gram/brutto dan dua pirek berisi sabu seberat 3,39 gram/brutto, serta sebuah alat isap (bong) yang terbuat dari botol susu bayi merk pigeon,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas.
Menurut Ildani, kronologis kejadian. Bermula dari laporan masyarakat bahwa kedua orang tersebut sering membeli, menyimpan, menguasai dan menjual, narkotika jenis sabu.
“Tim Opsnal Satuan ResNarkoba mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Setelah didapati barang bukti, keduanya ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara, demikian juga barang bukti. Saat ini mereka masih diperiksa,” kata AKP Ildani Ilyas