Lagi-lagi, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tanah Jambo Aye
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Sabtu (28/10/2017), sekitar pukul 11.30 WIB menciduk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu–sabu.
Tersangka ini berinisial MU (30), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten setempat. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di desa setempat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu–sabu dua paket seberat 11,10 gram.
“Informasi dari masyarakat, tersangka memiliki sabu–sabu, menyimpan dan menjual. Atas informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas.
Ildani mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Saat ini MU dan barang bukti sabu–sabu telah diamankan di Satres Narkoba.” tukasnya.