Cabuli Anak Tiri, Mas Pur Diboyong Ke Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, Mas Pur (nama samaran) 32 tahun warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (14/12/2017) pukul 18.00 WIB dirumah orang tuanya.
Awalnya perbuatan cabul Mas Pur dilaporkan istrinya alias ibu kandung korban ke Polsek Baktiya pada 6 Desember 2017 lalu.
Korban berinisial DM yang saat itu tinggal serumah dengan pelaku mengaku sudah dua kali dicabuli ayah tirinya pada kurun waktu Mei 2017 di ruang tamu rumahnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (15/12/2017) mengatakan, menurut laporan, saat melakukan perbuatannya pelaku membujuk rayu akan bertanggung jawab terhadap korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Rezki.