Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara Pasang Knalpot Racing

Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara Pasang Knalpot Racing

2,045 Views

 

LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara, akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang memasang knalpot bukan standar dan menertibkan pengendara yang memakai lampu blitz dan lampu rem tanpa kaca mika.

“Penggunaan knalpot ‘racing’ ini masih marak dan didominasi kendaraan roda dua, kami akan menindak tegas karena mengusik rasa nyaman warga dengan kebisingan suara yang ditimbulkan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Lantas AKP Mujibussalim. Kamis (28/12/2017).

Jika ada pengendara sepeda motor mengenakan knalpot tidak standar itu, katanya, pengendara akan dikenakankan sanksi tilang bahkan knalpotnya akan dicopot dan disita.

AKP Mujibussalim menambahkan, munculnya knalpot bersuara bising juga diperparah dengan kecenderungan anak muda mengikuti tren dengan memakai lampu blitz dan melepas mika lampu rem belakang.

“Pada malam hari, lampu blitz yang terpasang dan lampu rem tanpa kaca mika pada kendaraan akan menyilaukan pandangan mata pengendara lain. Ini tentunya dapat membahayakan keselamatan pengendara lain dan akan kita tindak tegas juga.” ujar AKP Mujibussalim.

Sesuai dengan peraturan yang ada, Tentu saja melepas mika lampu rem belakang, penggunaan lampu blitz dan knalpot tidak standar bisa ditilang oleh polisi karena memang sudah tercantum dalam aturan lalu lintas dengan pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas.

Comments

comments

CATEGORIES
Share This