Akiong, Pembunuh Nenek 87 tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Akiong, Pembunuh Nenek 87 tahun Terancam 15 Tahun Penjara

1,877 Views

 

 

 

LHOKSUKON – Ahmad Ibrahim alias Akiong (46) warga Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang merupakan pelaku pencurian dengan cara kekerasan terhadap nenek Ainsyah (87) warga Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron Aceh Utara, dapat  terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui Kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/12/2017) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. korban ditemukan,  oleh anaknya, Irwan (38) di dalam sumur rumahnya, dengan posisi kepala ke bawah. Namun  sesampai di puskesmas setempat, tak lama kemudian korban meninggal dunia.

Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (23/12/2017) sore, atau satu hari setelah kejadian itu, sebelumnya pelaku  diperiksa sebagai saksi. Namun keteranganyang diberikan mengarah sebagai pelaku. setelah petugas membawa saksi kerumahnya untuk  dilakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga milik korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kanit Pidum Aiptu Rustam dan Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2018) mengatakan, Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 365 ayat 3 jo pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk tersangka sendiri dan kita berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya dari tangan tersangka, diantaranya satu unit sepmor Honda Beat warna hitam BL 4136 KV, 1 unit ponsel cerdas merk Vivo, 1 buah jarum pembuka slot kartu SIM, 1 buah cincin emas, 1 buah kunci sepmor dan 1 potong celana ponggol warna hijau motif loreng,” terangnya.

Comments

comments

CATEGORIES
TAGS
Share This