Memeras Kepala Desa Dengan Modus Mengaku Polisi, Dua Pemuda Diringkus
LHOKSUKON – Dua pemuda asal Kecamatan Lhoksukon diringkus anggota Polsek Seunuddon, Minggu (4/2/2018) lantaran diduga menipu dan memeras Zulkifli (49), Keuchik (Kepala Desa) Gampong Alue Kiran Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.Salah satu tersangka bahkan mengaku sebagai polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata kepada, Senin, (5/2/2018) menyebutkan, dua tersangka yaitu, HS, 29 tahun, mekanik asal Gampong Meunasah Nga dan MI, 21 tahun, warga Gampong Meunasah Reudeup. Keduanya dari Kecamatan Lhoksukon.
“Kemarin (Minggu) pukul 14.00 WIB, tersangka HS menghubungi Geuchik Alue Kiran, Zulkifli. Tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi di Polres Aceh Utara itu meminta sejumlah uang kepada korban. Selang satu jam kemudian, korban memberitahukan hal itu ke kita (polisi),” ujar Ipda Riwal.
Riwal menyebutkan, menurut pengakuan Zulkifli, Januari 2018 lalu tersangka HS bersama rekannya NV sempat meminta uang ke korban Rp200 ribu.
“Di bulan Januari lalu, HS juga mengaku sebagai anggota. Kemarin (Minggu) pukul 17.00 WIB, tersangka HS dan MI berhasil kita tangkap di Seunuddon, sementara tersangka NV masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Seunuddon,” kata Ipda Riwal.