Mengaku Anggota Polres Aceh Utara, Polisi Gadungan ini Sudah Tipu 12 Keuchik

Mengaku Anggota Polres Aceh Utara, Polisi Gadungan ini Sudah Tipu 12 Keuchik

1,163 Views

LHOKSUKON – HS, 29 tahun warga Meunasah Nga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi anggota Polres Aceh Utara ternyata telah menipu 12 orang Keuchik (Kepala Desa).

“Modus operandinya, tersangka mengaku Polisi yang ditugaskan untuk melihat perkembangan pembangunan desa dan menakut-nakuti Keuchik akan memeriksa anggaran dana desa lalu meminta sejumlah uang.” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah. Kamis (8/2/2018).

Rezki menuturkan, aksi tipu-tipu tersangka baru terungkap, Minggu (4/2/2018) saat keuchik Gampong Alue Kiran Kecamatan Seunuddon melapor ke Mapolsek setempat saat tersangka meminta uang padanya lagi.

Baca : Baca : Memeras Kepala Desa Dengan Modus Mengaku Polisi, Dua Pemuda Diringkus

“Nominal uang yang terima tersangka HS dari 12 keuchik dari Kecamatan, Baktiya, Tanah Jambo Aye dan Seunuddon jumlahnya bervariasi dari Rp.100 ribu hingga Rp.450 ribu, .” ujar Rezki.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 378 Jo pasal 65 KUHP.

“Penyidik juga menetapkan dua DPO yang sebelumnya ikut bersama-sama denga HS melakukan penipuan, sementara satu orang lainnya MI, 21 tahun yang awalnya ikut diamankan telah dipulangkan karena tidak terlibat.” pungkasnya.

 

Comments

comments

CATEGORIES
Share This