Polisi Ringkus Pengedar Sabu Dekat SMPN 2 Matangkuli
LHOKSUKON – Polisi meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Rayeuk Glang-glong Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Rabu (21/2) pukul 16.00 WIB. Tersangka berinisial TMH, 24 tahun warga setempat. Tiga paket kecil sabu diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Sudiya Karya mengatakan, pihaknya meringkus tersangka berkat informasi dari masyarakat.
“Informasinya tersangka kerap melakukan transaksi Narkoba di dekat SMPN 2 kemudian kita lakukan pengintaian dan berhasil meringkus TMH saat keluar dari pekarangan sekolah itu”. ujar Iptu Sudiya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, selain 3 paket kecil sabu, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya milik tersangka berupa satu kaca pirek berisi sabu yang melekat dan uang tunai senilai Rp. 110 ribu diduga hasil jual beli sabu.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.