Lengkap, Berkas Akiong Dilimpahkan Tahap 2 ke Kejari Aceh Utara
LHOKSUKON – Penyidik Polres Aceh Utara, Kamis (22/3/2018) melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat pada Ahmad Ibrahim alias Akiong alias bang Pin, 46 tahun, tersangka perampokan disertai pembunuhan Nek Aisyah.
Bersama tersangka, Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu cincin emas, satu handphone, sim card ejector, hingga satu sepeda motor yang kala itu dipakai tersangka.
“Berkas perkara Akiong dinyatakan sudah lengkap atau P21. Maka dari itu tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses pengadilan.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian M, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki KH, SIK.
Sebagaimana diketahui, Akiong merupakan pelaku perampokan dan pembunuh Ainsyah (87), warga Gampong Ceubrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus tersebut terjadi di desa itu pada Jumat (22/12/2017) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB Sabtu (23/12/2017) atau satu hari setelah kejadian dimaksud.
Atas kasus itu, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 jo pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.