Berkas Kasus Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Illegal Logging diserahkan ke Kejari
LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus illegal logging atas nama Tarmizi dan Abdul Hadi ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Berkasnya sudah masuk tahap dua, kedua tersangka beserta barang bukti telah kita serah terimakan ke pihak kejaksaan hari ini.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK. Rabu (16/5/2018).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana kehutanan, Rabu (25/4/2018). Mereka tertangkap basah tengah mengangkut 73 batang kayu hasil hutan tanpa dukomen di Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.
Kedua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Mereka diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama satu unit truk cold diesel BL 8701 F yang digunakan untuk mengangkut kayu yang dimaksud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Juncto pasal 55, 56 KUHP.