Tiga Tersangka dengan Barang Bukti 27 Gram Sabu Diboyong ke Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Polisi meringkus dua pelaku tindak pidana narkoba di jalan Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu malam (6/6/2018).
Dari dua tersangka itu Polisi melakukan pengembangan ke Aceh Timur dan menangkap satu orang tersangka lagi. Hasilnya, sabu seberat 27,20 gram dan satu timbangan digital disita petugas sebagai barang bukti.
Data yang dihimpun tribratanews, ketiga tersangka itu yakni, MWD (35) warga Gampong Meucat Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kemudian MSM (31) warga Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan terakhir MUS alias Gelong warga Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka MWD dan MSM lebih dulu ditangkap dalam sebuah penggerebekan, saat itu keduanya diduga akan melakukan transaksi sabu. Dari keduanya disita satu paket sabu seberat 27,20 gram.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat res Narkoba AKP Ildan Ilyas, Kamis (7/6/2018).
AKP Ildani mengatakan lagi, dari dua tersangka pertama pihaknya melakukan pengembangan lagi dan menangkap MUS di Gampong Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
“Dalam perkara ini MUS diduga sebagai bandar. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.