Polres Aceh Utara Gelar Razia Malam di Lhoksukon, 50 Supir dites Urine
LHOKSUKON – Personel gabungan Polres Aceh Utara, Rabu (13/6/2018) malam, mengadakan razia sekaligus pemeriksaan urine terhadap sopir bus dan sopir L–300 di Pos Lantas Terminal Bus Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu, petugas menyelesaikan 50 sopir berhasil diperiksa.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin.
Tujuan kegiatan itu, kata Kapolres untuk mengantisipasi peningkatan angka kecalakan selama mudik lebaran, yang disebakan kelalaian sopir/pengemudi akibat pengaruh narkoba.
“Selain itu untuk mengimbau pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu–rambu lalu lintas serta taat aturan,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu sopir positif narkotika jenis sabu–sabu atas nama Hanafiah (39), pengemudi L–300 asal Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Seorang penumpang atas nama Muslem (36) warga Paya Gajah Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur juga turut diamankan karena membawa sejumlah proyektil dan amunisi aktif senjata api.
Tindak lanjut terhadap pengemudi yang dinyatakan positif narkoba tersebut, diinterogasi lalu diberi pemahaman tentang bahaya narkoba, serta diingatkan agar tidak menggunakan narkoba karena melanggar hukum serta membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Karena terbukti positif narkoba, yang bersangkutan dilarang atau tidak diizinkan mengemudikan mobil untuk sementara waktu. Sopir tersebut lalu diizinkan pulang.
Sedangkan mobil yang biasa dikemudikan Hanafiah, sementara disopiri oleh Mulyadi, warga Kecamatan Lapang Aceh Utara.
Semetara itu, pria yang membawa 17 buah proyektil dan 29 buah slonsong dan amunisi aktif senjata api diamankan pihak Sat Reskrim Polres Aceh Utara.