Tidak Terlibat, Saksi Kunci Pembunuhan Keuchik Dipulangkan
LHOKSUKON – Cut Ali, 65 tahun, salah satu saksi dalam kasus penganiaayaan Rusli Aji Keuchik Matang Ceubrek yang sempat diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah dipulangkan pada pihak keluarga. Kamis (21/6/2018).
“Saudara Cut Ali tidak terlibat pembacokan Keuchik seperti isu yang berhembus di Kampung korban, akan tetapi dirinya merupakan saksi kunci yang melihat langsung kejadian karena berada di TKP.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Kasat Reskrim menegaskan, tidak benar seperti isu yang berhembus bahwa yang bersangkutan ikut terlibat pembacokan dimana mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terkait hal ini, Kapolsek juga telah menemui pihak keluarga korban dan perangkat desa serta masyarakat setempat guna meminta agar siapapun jangan terpancing emosi terkait isu yang mengatakan bahwa Cut Ali terlibat dalam kasus pembunuhan ini.” ujar Kasat Reskrim.
Dirinya mengatakan lagi bahwasanya proses hukum sedang berjalan, diimbau agar masyarakat tidak termakan provokasi dari isu yang belum bisa dipertanggung jawabkan.
“Forum Keuchik juga sudah bertemu langsung dengan pihak kepolisian dan sepenuhnya percaya bahwa pihak kepolisian akan bekerja semaksimal mungkin.” pungkas Iptu Rezki.