Dua Tersangka Pemilik 8kg Ganja diboyong ke Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Senin (23/7/2018) menangkap dua pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja di dua lokasi terpisah, kedua pelaku merupakan warga Gampong Cempedak Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Petugas juga menyita 8 bungkus daun ganja kering dengan berat 8 kg dan 1 kantong plastik biji ganja.
Pelaku pertama yakni MST, 25 tahun, ia disergap polisi dikawasan Gampong Simpang Mamplam Kecamatan Nibong, Aceh Utara saat sedang membawa bungkusan daun ganja dalam karung beras menggunakan sepeda motor.
“Usai menangkap tersangka MST kita lakukan pengembangan ke Gampong Mancang Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan menangkap lagi RF, 25 tahun dirumahnya, ia merupakan pemilik ganja yang dibawa tersangka MST.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH.
Ia mengatakan pihaknya menemukan satu kantong plastik biji ganja dan pupuk berwarna biru di dapur rumah tersangka RF.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita boyong ke Polres Aceh Utara”.