Pemberondong Rumah Warga Lhoksukon Ditangkap
LHOKSUKON – Polres Aceh Utara meringkus dua pria diduga sebagai pelaku pemberondongan rumah milik Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kedua pria itu, MK (28) warga Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan RZ (22), warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara ditangkap Kamis (19/7) pada waktu dan lokasi berbeda. Dalam kasus itu, polisi juga menetapkan dua pria, KD warga Aceh Utara dan JH Aceh Timur masuk daftar pencarian orang (DPO).
Seperti diberitakan, rumah milik Ahmad Budiman pada 13 April 2018, sekira pukul 06.00 WIB diberondong oleh dua pria mengendarai sepeda motor dengan senpi laras panjang.
Polisi menemukan empat selongsong peluru dan tiga proyektil rusak di rumah korban. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, diketahui motif kasus tersebut persoalan utang piutang sabu senilai Rp 50 juta antara menantu korban bernama Ulul Azmi (30) dengan KD.
“MK ditangkap di Kecamatan Samudera saat sedang nyabu bersama seorang pria yang pernah mengalami gangguan jiwa, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari MK kita mengembangkan kasus tersebut,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Selasa (24/7).
Disebutkan, dua jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 WIB malam, petugas gabungan berhasil menangkap RZ (22), warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera di rumahnya saat sedang tidur. Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan satu sepeda motor Vario Techno yang digunakan sebelumnya oleh RZ dan MK saat memberondong rumah Ahmad Budiman.
Pemberondongan itu adalah inisiatif dari MK. Tersangka MK meminjam senpi pada JH, bandar sabu asal Aceh Timur yang sudah lama dikenalnya melalui RZ. Karena RZ sebelumnya tinggal di kawasan Peureulak, Aceh Timur. Apalagi JH sebelumnya juga sering singgah di kawasan Geudong untuk bertemu dengan RZ dan MK bahkan pernah menyewa rumah di kawasan itu.
“Setelah mendapatkan senpi jenis AK–25 dari JH, kemudian menuju ke rumah Ahmad Budiman dengan menggunakan sepmor milik RZ. Tapi saat itu tak jadi memberondong lalu lintas masih padat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Sepekan kemudian, tepatnya 13 April 2018, MK bersama RZ datang lagi ke rumah tersebut, kemudian memberondong dengan empat kali tembakan. “Tujuan mereka hanya memberondong saja. Mereka mengaku sempat melihat orang di jendela ketika itu, tapi tidak menembaknya. Mereka menembak rumah dan mobil,” kata Kasat Reskrim.
Pengakuan tersangka MK, dengan pemberondongan tersebut Ulul Azmi menjadi takut sehingga bersedia membayar utang sabu–sabu Rp 50 juta pada KD. Setelah kasus pemberondongan itu, MK kabur ke Malaysia selama sebulan. Sedangkan RZ berjualan seperti biasa di warung kopi di kawasan Kecamatan Samudera,” demikian Iptu Rezki Kholiddiansyah