Polres Aceh Utara Gelar Sidang Wanjak Pra Nikah Sekaligus Cerai
LHOKSUKON – Guna menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan Polri, Selasa (31/7/2018) Polres Aceh Utara melaksanakan sidang Pra Nikah terhadap 6 pasangan sekaligus sidang cerai bagi 5 pasangan lainnya. Kegiatan terlaksana di Aula Tri Brata Mapolres Aceh Utara.
Pelaksanaan sidang dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro didampingi Kabag Sumda AKP Samsuddin, Kasubbag Pers AKP Samsul Bahri, Kasiwas Iptu Ibrahim serta pengurus Bhayangkari Cabang Aceh Utara ditambah Ustadz Zamzami.
“Sidang Pembinaan Perkawinan dan perceraian ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menuju jenjang yang lebih tinggi yaitu menikah secara resmi dan merupakan rekomendasi untuk di daftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun rekomendasi untuk pengadilan bagi yang bercerai” Kata Wakapolres Kompol Edwin.
Lanjutnya, pasangan yang akan menikah harus lebih dulu mencari tau kondisi pasangannya, bagaimana tugasnya, juga penghasilan calon sehingga kita sudah tau betul situasi kondisi, bobot dan bebet dari pasangan.
“Kesalahan itu manusiawi. Mengetahui kesalahan itu org yang cerdas, mengakui kesalahan itu orang berani, Memperbaiki kesalahan adalah orang bijak dan memafkan kesalahan itu mulia.” Pungkas Wakapolres.
Lebih lanjut Kabag Sumda AKP Samsuddin mengatakan 2 agenda yakni wanjak pernikhan dan perceraian hari ini dilakukan karena suatu dan lain hal sehingga dilaksanakan bersamaan.
“Jangan jadikan perceraian sebagai momok, itu seni dalam kehidupan. Maka dari itu konsep kita dalam berumah tangga cari bibit bebet dan bobot itu penting sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari, semoga ini juga menjadi pelajaran bagi calon yang akan menikah untuk dapat menciptakan keluarga yang harmonis.” Ujar AKP Samsuddin.