Polsek Tanah Pasir Tangkap DPO Lelaki Pelaku Penganiayaan Perempuan
LHOKSUKON – Personel Polsek Tanah Pasir kesatuan Polres Aceh Utara menangkap seorang pria, DPO kasus penganiayaan di Gampong Paya Punteut Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Minggu (5/8/2018).
Tersangka berinisal MZK, 49 tahun warga Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Dirinya ditetapkan sebagai DPO pasca melakukan penganiayan terhadap tetangganya Putri Ayu, 28 tahun pada 29 Maret 2018 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi mengatakan pihaknya menangkap pelaku dirumah mantan istrinya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanah Pasir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku melakukan pemukulan dengan cara menampar, menendang wajah dan badan korban. Saat itu korban sedang menjaga kedai miliknya kemudian pelaku datang menggunakan mobil melakukan penganiayaan lalu pergi.” ujar Iptu Asriadi.
Asriadi mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena ucapan korban pada anak tiri perempuan pelaku, sehingga membuat anak tirinya tidak berani pulang kerumah.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dari pemeriksaan awal pelaku diketahui positif menggunakan narkoba, terbukti dari alat tes urine.” pungkas Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi.