Penyidik Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung ke Jaksa
LHOKSUKON – Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan SY, 43 tahun tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan pencabulan/persetubuhan terhadap anak kandungnya kepada kejaksaan negeri Aceh Utara. Jumat (10/8/2018).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan berkas kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung sudah lengkap.
“Sudah ke jaksa kasus itu karena sudah P21, tesangka diserahkan ke jaksa dengan barang bukti kejahatan berupa sehelai kain sarung, 1 celana dalam, jilbab dan sehelai kain panjang,” Kata Iptu Rezki, Sabtu (11/8/2018).
Diberitakan sebelumnya, SY, 43 tahun dilaporkan istrinya ke Polisi dengan tuduhan telah mencabuli dan menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berumur 12 tahun. SY yang tinggal di Kecamatan Matangkuli itu akhirnya ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Utara.
Perbuatan bejat pelaku dilaporkan terjadi pada 23 Mei 2018 lalu, korban yang masih duduk dikelas 6 SD itu disetubuhi ayahnya saat sedang tidur.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit dikemaluannya saat buang air kecil dan menceritakan kejadian yang dialami pada ibunya. Korban baru membuat laporan pada 5 juli 2018.
Pelaku diamankan polisi pada (16/8/2018), dari pemeriksaan awal pelaku dinyatakan positif sabu setelah dilakukan tes urine. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.