Ditemukan sabu dalam kamar, Dua Penghuni Lapas diboyong ke Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Dua pria penghuni lapas Lhoksukon berstatus tahanan jaksa dan Narapidana diboyong lagi ke Polres Aceh Utara, Rabu (22/8/2018) lantaran dikamar rutan yang mereka tempati petugas rutan menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram.
Keduanya berinisial MS, 24 tahun tahanan jaksa dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan dan ML, 28 tahun Narapidana Narkotika yang divonis 5 tahun penjara dengan sisa hukuman 1 tahun lagi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan pihaknya menjemput kedua orang dimaksud untuk diperiksa di Mapolres Aceh Utara.
“Dalam perkara ini diduga paket sabu yang ditemukan didalam salah satu kamar rutan merupakan sabu milik MS dan ML.” pungkas AKP Ildani.