Polsek Nibong Sosialisasi Dampak Hukum Narkoba pada Pelajar SMK
LHOKSUKON – Polsek Nibong di kesatuan Polres Aceh Utara, bersosialisasi bahaya narkoba dalam rangkaian kegiatan ‘Saweu Sikula’ ke pelajar di SMK Negeri Nibong, Rabu (24/10/2018)
Sosialisasi yang berlangsung di ruang kelas itu dipimpin Kapolsek Nibong Ipda Jimmy Hasibuan yang dilakukan dalam rangka melindungi putra/putri bangsa dari pengaruh narkoba pergaulan bebas dan kenakalan remaja.
“Kami menyampaikan materi berkaitan dengan aspek hukum, atau ancaman hukuman penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Ipda Jimmy.
Menurutnya, sosialisasi harus digencarakan kepada pelajar atau siswa, supaya menghindari penyalahgunaan narkoba.
Selain merusak mental pelaku, perbuatan melanggar hukum tersebut juga mempermalukan keluarga, khususnya orangtua.
“Olehnya itu, kita semua harus terlibat memerangi narkoba yang mengancam generasi penerus. Siapapun yang terlibat narkoba, pasti akan diproses,” katanya.
Anak usia sekolah sangat rentang dimanfaatkan oleh para bandar untuk menjalankan aksinya. Awalnya, bandar memberikan narkoba secara gratis. Namun saat ketagihan, bandar akan menjual barangnya.
Jika tidak mampu membeli, korban diminta menjadi kurir atau pengantar sabu. Nantinya akan diupah dengan narkoba.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.