Palsukan Tanda Tangan, Keuchik Jadi Tersangka
LHOKSUKON -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, menetapkan Keuchik Gampong Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, berinisial US sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan berita acara persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG 2017 lalu.
“Hari ini sudah kita keluarkan surat perintah penahanan untuk tersangka. Jadi pada tahun 2017 lalu, tersangka memalsukan tanda tangan anggota Tuha Peut Gampong Glumpang VII, atas nama M Yakob pada perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG 2017 lalu,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Kholidiansyah, Kamis (25/10).
Tambahnya, pemalsuan tanda tangan itu dilakukan karena setiap kepala desa yang ingin mengajukan perencanaan pencairan dana desa harus membuat rancangan qanun. Dan berita acara itu harus disetujui oleh anggota Tuha Peut. Namun. Tersangka malah melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut, dan tidak meminta izin kepada M Yakob (korban pemalsuan tanda tangan).
“Laporan itu masuk ke kita pada Juni 2018 lalu, adapun barang bukti yang kita amankan berupa berita acara rancangan perbaikan qanun APBG 2017. barang bukti tersebut juga sudah kita periksa ke labolatorium forensik (Labfor) dan hasilnya non-indentik,” ungkap Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.