Berkas Sudah P21, Kasus Keuchik Palsukan Tanda Tangan Dilimpahkan ke Jaksa
LHOKSUKON – Berkas perkara Keuchik Gampong Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, berinisial US telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (28/11/2018) siang tadi.
US menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan berita acara persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG 2017 lalu kini sudah menjadi tahanan kejaksaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka bersama bukti.
“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21), hari ini dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik, tersangka dan buktinya juga ikut diserahkan, untuk buktinya ada 3 lembar surat berita acara tentang persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG TA 2017.” pungkas Kasat Reskrim.