Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan
LHOKSUKON – Seorang Residivis kasus Narkoba berinisial TAR (45) kembali ditangkap Polisi bersama seorang oknum guru berinisial MUN (30) di Gampong Me Merbo Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara, Selasa malam (27/11/2018). Dalam perkara kali ini petugas mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 13,04 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka tersebut saat akan melakukan transaksi Narkoba di rumah tersangka TAR.
“Tersangka TAR ini Residivis, saat penangkapan tersangka MUN yang merupakan oknum guru olah raga honorer di salah satu SMK di Aceh Utara akan menyerahkan sabu pesanan kepada tersangka TAR.” ujar AKP Ildani.
Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 13 gram pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik klip yang diduga akan digunakan untuk memaketkan sabu.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani