Kapolres Aceh Utara : Milad GAM, Bulan Bintang Dilarang Berkibar
LHOKSUKON – Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin menegaskan tidak diperbolehkan melakukan pengibaran bendera bulan bintang saat memperingati milad GAM ke-42, Selasa besok, (4/12/2018).
“Kita akan terus mengawasi di lapangan menjelang Milad GAM, untuk menghindari ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengibarkan bendera bulan bintang dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara,”ungkap AKBP Ian Rizkian.
Ia mengatakan, jika melaksanakan keiatan Sosial dan doa bersama saat peringatan Milad GAM itu dipersilahkan. Asal jangan ada pengibaran bendera bulan bintang, karena itu dilarang.
Walaupun, sebut Kapolres, bendera bulan bintang itu telah disahkan sebagai bendera Aceh pasa tahun 2013 lalu. Namun, Pemerintah Indonesia belum menyetujui bendera tersebut dan lebih baik jangan dikibarkan dulu.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat Aceh Utara, jika mengetahui ada pengibaran bendera bulan bintang, agae dapat menginformasikan kepada kita untuk dilakukan tindakan.” tegas Kapolres.