Setubuhi Anak Tiri, Kakek 58 tahun di Aceh Utara Terancam 15 Tahun Penjara
LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial S, 58 tahun, warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara ditahan Polisi atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.
Tuduhan tersebut terlampir dalam laporan Polisi yang dibuat ibu kandung korban ke Polres Aceh Utara dengan nomor LP/ 10/ I/ RES.1.24/ 2019/ ACEH/ RES,AUT/ SPKT, tanggal 15 Januari 2019.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, gadis berumur 11 tahun itu sudah 3 kali disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Kejadian pertama dan kedua diceritakan terjadi pada tanggal 16 dan 17 desember 2018 dan terakhir kali pada tanggal 3 Januari 2019, semuanya terjadi dirumah ibu korban di Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara”. Ujar Iptu Rezki. Rabu (16/1/2019).
Sejauh ini, Iptu Rezki mengatakan bahwa pelaku mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan bejatnya itu.
“Korban mengaku dipaksa dan diiming-iming diberi uang Rp1000 dan Rp2000 serta diancam untuk tidak menceritakan perbuatan ayah tirinya pada siapapun. Terakhir kejadian ini terungkap setelah korban mengaku pada kakak dan ibu kandungnya.” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan yang diatur dalam pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.