Korban Kakek Cabul bertambah, Cucu dan Anak Tetangga Juga digagahi
LHOKSUKON — Jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh S (58), warga asal Kecamatan Murah Mulia, Aceh Utara bertambah. Sebelumnya, S ditangkap Polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Fakta terbaru mencatat bahwa S juga mencabuli cucu tiri dan anak tetangganya yang semuanya merupakan gadis dibawah umur.
Sebelumnya S ditangkap atas laporan ibu kandung korban. Hasil penyelidikan Polisi, pelaku disebut berhasil menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Aksi tak terpuji itu berlangsung di rumah ibu korban di wilayah Kecamatan Baktiya Barat pada akhir Desember 2018 dan pada awal Januari 2019.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, selain mencabuli anak tiri, tersangka juga melampiaskan nafsu bejatnya terhadap R (7) dan Z (8). Kedua korban ini merupakan warga Kecamatan Baktiya Barat.
“Pencabulan terhadap R terungkap setelah ibu kandung korban yaitu SY (25) membuat laporan ke Polisi pada Kamis (17/1). Kasus ini juga terjadi pada Desember 2018 di rumah istri tersangka. Korban R merupakan cucu tiri tersangka,” kata Rezki.
Rezki menambahkan, sedangkan korban Z adalah tetangga tersangka. Kata Rezki, menurut keterangan pelapor, korban dicabuli pada akhir tahun 2017 lalu yang juga di tempat yang sama.
“Pelapor, AM (29), melaporkan terkait pencabulan terhadap Z pada Kamis (17/1), dengan Nomor LP/11/1/RES/.1.24 /2019/ RES AUT/ SPKT. Kejadiannya juga di tempat yang sama,” terang Rezki.
Diamati dari tiga laporan tersebut, ketiga korban dicabuli di dalam ruangan kamar rumah istri tersangka dalam waktu yang berbeda.
Sejak ditangkap atas laporan pertama, tersangka dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan yang diatur pada Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan.[]