Satgas Saber Pungli Aceh Utara Sidak Empat Kantor Pelayanan
LHOKSUKON – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Utara dipimpin langsung Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor yang menyelenggarakan pelayanan publik, Selasa (22/1). Antara lain yakni ke kantor Samsat,SPKT, pelayanan SIM, dan SKCK di Polres Aceh Utara.
“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat bebas dari praktek pungli. Hasilnya tidak ada temuan praktek pungli.” ujar Kompol Edwin.
Ditambahkan, tim Saber Pungli Aceh Utara melakukan sidak dengan tujuan agar tempat-tempat pelayanan publik bersih dari percaloan dan pungutan liar. Hal itu akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat.
“Kami tim Saber Pungli Kabupaten Aceh Utara terus mengawasi tempat pelayanan publik, memantau secara tertutup dan ditindaklanjuti secara terbuka seperti sidak ini. Jika masyarakat ada yang mengalami atau melihat penyimpangan, pungutan di luar aturan maka laporkan saja,” tegasnya.
Masyarakat bisa menyampaikan aduan ke nomor WA 085360100400 atau ke 085371646189 . Pada saat di tempat pelayanan SKCK, Wakapolres menyampaikan bahwa pembuatan SKCK ada biaya. Yakni sebesar Rp 30 ribu. “Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.” pungkasnya.