Angkut 160 Tabung Gas Melon Tanpa Dokumen, Ayah dan Anak Berurusan Dengan Polisi
LHOKSUKON – Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan sebuah Mobil L300 Pickup warna hitam dengan muatan gas elpiji 160 tabung yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Gas elpiji asal Kabupaten Aceh Timur itu diamankan petugas saat diangkut ke wilayah Kabupaten Aceh Utara oleh MU (18) warga Desa Tanjong Minje, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Rezki mengatakan, karena tidak dilengkapi dokumen, MU bersama mobil dan barang bukti gas elpiji 160 tabung tersebut dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Mobil itu milik ID (41), ayahnya MU. Berdasarkan pengakuan, ID yang menyuruh anaknya untuk menjual gas secara eceran ke wilayah Aceh Utara. Dibeli di Aceh Timur Rp 18 ribu per tabung,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini, keduanya belum ditahan karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Namun secara aturan telah melanggar Pasal 53 huruf (b) dan d UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Migas