Dua Pemuda Sekampung di Aceh Utara Diringkus Polisi, 4,44 Gram Sabu Diamankan
LHOKSUKON – Polisi meringkus dua pemuda di dua lokasi terpisah di Aceh Utara, Sabtu (26/1/2019). Keduanya lantas diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang bukti yang diamankan berupa 4,44 gram sabu.
Para tersangka berinisal AK (24) dan IS (29) keduanya merupakan warga Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan ditangkapnya kedua tersanka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya.
“Informasinya AK kerap menjual paket sabu, lalu anggota dilapangan melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan memasan sabu pada AK, saat pesanan diantar langsung kita ringkus bersama barang bukti yang ia kantongi.” ujar AKP Ildani.
Ia mengatakan, tersangka AK ditangkap di kawasan Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap IS di Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
“Tersangka IS kita tangkap dirumahnya, keterlibatannya dalam kasus ini adalah ia diduga sebagai penyedia sabu yang diamankan dari tersanka AK. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.