Penyidik Serahkan Tersangka Pencabulan Kakak & Adik ke Jaksa
LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menyerahkan MN (41) tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada pihak kejaksaan setempat.
“Berkas kasus tersangka MN sudah lengkap dan sudah P21, maka untuk tindak lanjutnya kita serahkan ke jaksa.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah. Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara berinisial MN , Rabu (7/11/2018) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli hingga melakukan persetubuhan terhadap dua muridnya yang masih dibawah umur.
Perbuatan asusila tersangka diceritakan korban yang merupakan kakak beradik itu kepada orang tuanya pada 2 November 2018 lalu.
“Korban berusia 13 dan 10 tahun, kejadiannya dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali pada kurun waktu bulan juni hingga akhir bulan september 2018 dirumah pelaku.” ujar Iptu Rezki. Kamis (8/11/2018).
Iptu Rezki menyebutkan, Pelaku lebih dulu mencabuli RK yang berusia 10 tahun dengan cara memegang kemaluan korban didapur rumahnya. Pada awal dan akhir bulan September pelaku malah menyetubuhi UA kakak kandung RK di dapur dan kamar mandi rumahnya.
Pelaku mengancam korban agar jangan bilang siapa-siapa dan diiming-iming diberikan uang jajan.
Karena perbuatan cabul itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Rezki.