MUS diciduk Polisi saat Antar Pesanan Sabu
LHOKSUKON – Pria 30 tahun berinisial MUS warga Gampong Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ditangkap Polisi dalam perkara Narkoba dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 10,42 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap tersangka MUS di kawasan Gampong Matang Bayu Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli sabu, saat tersangka datang mengantar pesanan sabu dirinya langsung diringkus dan diboyong ke Polres Aceh Utara.” ujar AKP Ildani.
Terkait hal ini, AKP Ildani meminta peran serta masyarakat, untuk proaktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian baik langsung maupun tidak jika mendapat kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya gawenya pihak kepolisian, tapi masyarakat harus terlibat aktif memberikan informasi atau kerjasama dengan aparat,”kata dia.
Menurutnya, jika masyarakat tidak bisa memberikan informasi kepada aparat, sama halnya ikut menjerumuskan orang-orang yang dikenal menjadi pemakai atau pengedar sabu-sabu.
“Karena dengan ini, insyaallah kami yakin bisa memutus atau setidaknya membatasi mata rantai peredaran narkoba.” tuturnya.