Polsek Langkahan Ungkap Kasus Penggelapan Modus Pinjam Motor
LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara melalui jajaran Polsek Langkahan mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam.
Kini tersangka berinsial NS, 21 tahun warga Gampong Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan, Aceh Utara dengan barang bukti kejahatan 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban telah diamankan di Polsek Langkahan untuk proses hukum.
Honda Vario tersebut merupakan milik Musliadi, (41) warga Gampong Rambong Dalam Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Langkahan Ipda Samsul Bahri, berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa waktu lalu, (14/2/2019).
“Saat pertama diamankan, pelaku mengaku sudah menggadaikan motor korban ke temannya, selanjutnya malam tadi kita lakukan pengembangan ke kawasan Sawang dan berhasil menemukan barang bukti di belakang rumah saudara YS.” ujar Ipda Samsul, Rabu (20/2/2019).
Ia mengatakan, saudara YS sendiri tidak berada ditempat saat Polisi datang kerumahnya, dan diduga telah melarikan diri.
“Modus pelaku dalam kasus ini awalnya pinjam motor pada korban, namun hingga seminggu pelaku menghilang tanpa ada kabar, kemudian korban buat laporan dan kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku.” pungkasnya.