Wanita yang Cabuli 5 Anak di Aceh Utara Diperiksa Kejiwaannya di RSJ
LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara membawa tersangka berinisial N (31) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Jumat (22/2/2019).
Selama 14 hari ke depan, N akan diperiksa intensif oleh tim kejiwaan dan psikolog rumah sakit pelat merah itu untuk menentukan apakah kejiwaan N terganggu atau tidak.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan N harus menjalani pemeriksaan kejiwaan sesuai permintaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Sudah dilimpahkan berkasnya ke jaksa, lalu jaksa meminta ditambahkan hasil pemeriksaan psikologi. Sehingga kita bawa ke RSJ Banda Aceh untuk memastikan kondisi psikologinya,” sebut Iptu Rezki.
Dia menjelaskan, secara umum, tim RSJ Banda Aceh butuh waktu 14 hari untuk mengobservasi, menilai dan memutuskan hasil penilaian kondisi kejiwaan pelaku.
“Sekarang seluruh saksi sudah siap kita periksa. Begitu hasil pemeriksaan psikologinya keluar, baru ditentukan langkah berikutnya. Sekarang penahanannya kita tangguhkan sementara, karena dia harus di RSJ,” katanya.