Polisi Imbau Pelajar Tidak Bawa Kenderaan Bermotor ke Sekolah
LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara mengimbau agar pelajar tidak membawa kendaraan bermotor sendiri saat pergi ke sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Aceh Utara AKP Teguh Yano Budi saat memberi penyuluhan kepada pelajar dalam pelaksanaan upacara bendera di SMP Negeri 1 Cot Girek, Aceh Utara. Senin (11/3/2019).
“Kami harap sekolah bisa ikut mengingatkan siswannya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah sebagai upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang kerap kali menimpa korban usia anak sekolah.” ujar AKP Teguh.
Menurut dia, pihak guru dan orang tua harus ikut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap siswa agar tidak mengendarai sepeda motor saat akan pergi ke sekolah.
Selain rawan menimbulkan kecelakaan, para pelajar memang belum diperbolehkan membawa kendaraan, karena belum cukup usia memiliki Surat Izin Kendaraan (SIM).
”Sebaiknya jangan bawa kendaraan, apalagi secara aturan Lalu Lintas pelajar yang usiannya dibawah 17 tahun belum diperbolehkan membawa kendaraan, ” katanya.