Miliki Sabu, Tiga Kawanan Asal Seunuddon diboyong ke Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Tiga sekawan asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diboyong ke Polres Aceh Utara lantaran terjerat perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram.
Tiga pria berinisial SD (35), AM (24) dan AZ (45) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Senin (11/3/2019).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan kawanan tersangka diringkus berkat informasi masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan.
“Informasi yang kita terima, kawanan ini kerap memiliki atau menyimpan sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat barang bukti dari salah satu tersangka saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.” ujarnya.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara.