Terjerat Kasus 2 Paket Sabu, Dua Pria Diboyong ke Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Dua pria berinisial MT (39) dan MS (21) diboyong ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut lantaran terjerat tindak pidana Narkoba dengan barang bukti sabu 0,35 gram.
Mereka ditangkap anggota Satres Narkoba dari dua lokasi terpisah, Senin malam (8/4/2019).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan MT kerap menjual sabu.
“Dari informasi yang ada kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap MT di Gampong Keude Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, 2 paket sabu siap edar turut diamanakan dari tangan MT.” ujar AKP Ildani.
Tak berhenti disitu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MS di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Julok, Aceh Timur.
“MS turut ditangkap karena diduga sebagai penyedia sabu yang ditemukan dari tersangka MT, saat ditangkap dari tangan MS turut diamankan sebuah kaca pirex bekas sabu.” pungkas AKP Ildani.♦