Terlibat Narkoba, Empat Pria ditangkap, Sabu 44,98 gram Jadi Barang Bukti
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap 4 pria terkait tindak pidana Narkoba di dua lokasi terpisah, Sabtu (17/8/2019). Barang bukti sabu seberat 44,98 gram diamankan sebagai barang bukti dari 4 pria ini.
Di lokasi pertama, Gampong Seunebok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, polisi menangkap Apahim (47) dan J (32), keduanya merupakan warga setempat.
Berikutnya dilokasi kedua, Gampong Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, polisi menangkap Mur (28) dan Z (30) kedua merupakan warga Gampong Samlako Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menjelaskan dalam penangkapan kali ini pihaknya lebih dulu menargetkan Apahim yang telah menjadi DPO pihaknya.
“Apahim merupakan DPO sejak bulan juli lalu, darinya kita amankan 2 paket seberat 44,49 gram dan sebuah timbangan digital, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap J karena diduga sebagai orang yang menyediakan sabu ke Apahim.” ujar AKP Ildani.
Dilokasi lain, Mur (28) dan Z (30) ditangkap saat sedang asik memakai sabu di sebuah gubuk. dari Mur dan Z polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dan seperangkat alat hisap dari gelas plastik air mineral.
“Kempatnya sudah kita tahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.