Butir– butir Penandatanganan Rumusan Tindak Pidana Perikanan di Aceh Utara

Butir– butir Penandatanganan Rumusan Tindak Pidana Perikanan di Aceh Utara

1.681 Views

LHOKSUKON – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara memperkuat kerja sama pemberantasan tindak pidana perikanan dengan sejumlah dinas dan lembaga hukum.

Kerjasama tersebut diwujudkan dalam rumusan dan menyepakati bersama antara dinas dan lembaga hukum tentang rumusan Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagai panduan untuk menyamakan prosedur dalam penanganan tindak pidana perikanan, yang ditandatangani oleh sejumlah instansi di di Aula Cut Nyak Dhien Hotel Diana Kota Lhokseumawe.

“Salah satu alasan pentingnya kesepakatan bersama ini adalah untuk membentuk kesamaan pola tindak dan harmonisasi antara dinas dan instansi penyidik yang berwenang dalam menangani tindak pidana perikanan,” kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ramli Usman, S.Pi, Rabu (23/10/2019).

Penandatanganan dilakukan oleh Ir. Jafar Ibrahim kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara, Dewiana, S.Pi Bidang pengawasan Kelauatan dan perikanan DKP Aceh, Nyak Tiari, SE, MM Sekretaris DKP Aceh Utara, M. Hanif Antony Polres Aceh Utara Unit Tipiter, Topan Hery Syahputra Anggota Penerangan Lanal Lhokseumawe, Saiful Bahri Kasat Pol Airud Kota Lhokseumawe, Irwan, ST DPMTRANSNAKER Kab. Aceh Utara, Deddi Agusriandi, SH KSOP Lhokseumawe Petugas Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, M Hasan Tim Panglima Laot Kab. Aceh Utara, Gamvinoza, SE.M.Si Kantor Imigrasi Klas II TPI Lhokseumawe, Ramli Usman, S.Pi Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Andy M Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Ir. Oka Naldy, MP Bappeda Aceh Utara, Hasmi, S.Pi, MP Kepala Bidang Budidaya Perikanan Kab. Aceh Utara, Rawan Rusmawijaya, S.ST Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Pesisir, Ir. Mukhlis Kasie Pengawasan dan Penguatan daya saing produk perikanan, Azmi, S.Pi Kasie pengelolaan dan pengendalian sumberdaya ikan, Darmawati, S.Pi kasie Pengawasan Sarana Prasarana dan rekomendasi perikanan, Fuaddinur, SST, Mar Kasie Pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan dan Agussalim, S.ST sebagai Penyuluh Madya Perikanan Kabupaten Aceh Utara.

Acara forum koordinasi ditutup dengan pembacaan rumusan hasil rapat sebagai bahan rekomendasi pengelolaan yang ditandatangani oleh seluruh peserta forum. Adapun rumusan pertemuan yang di sepepakati hal–hal sebagai berikut :
1. Penyelesaian permasalahan tindak pidana perikanan Illegal Fishing, Unreported and Unregulated (IUU Fishing) yang terjadi di perairan Aceh Utara perlu keseriusan dari berbagai pihak karena berdampak pada kerusakan ekosistem dan kepunahan biota perairan laut Aceh Utara.

2. Berkomitmen secara bersama–sama melakukan peningkatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan lintas sektor yaitu Polairud Lhokseumawe, TNI AL Lhokseumawe, Kejari Aceh Utara, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lhokseumawe, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara.

3. Meningkatkan peran lembaga adat Panglima Laot sebagai wujud pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh untuk meningkatkan kapasitas dan peran masyarakat, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) sebagai mitra dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

4. Penertiban dan penindakan secara tegas untuk Kapal Perikanan (Kapal Ikan Indonesia dan Kapal Ikan Asing) yang berkaitan dengan IUU Fishing dan diawali dengan penerbitan Maklumat Bersama dari peserta Forum;

5. Melakukan kerjasama pengawasan untuk konservasi mangrove, terumbu karang, dan sumberdaya hayati perairan lainnya, oleh pemerintah gampong, kabupaten, provinsi, penegak hukum, perguruan tinggi, instansi terkait, swasta dan lembaga swadaya masyarakat serta stakeholder lainnya;

6. Meningkatkan sarana prasarana pengawasan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia (SDM) seperti tenaga fungsional Pengawas Perikanan, Polisi Khusus (Polsus) Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Perikanan.

Menurut Ramli, melalui kesepakatan rumusan bersama tersebut diharapkan proses penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.

Selanjutnya ia menuturkan, Rumusan ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik tindak pidana perikanan dalam menangani kapal pelaku illegal fishing di lapangan, yang akan dilanjutkan dengan proses hukum sampai dengan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Forum koordinasi ini dilaksanakaan dengan tujuan untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal–hal lain yang diperlukan dalam rangka efektifitas dan efisieansi penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana perikanan secara terpadu, yang dimaksudkan dalam rangka optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara dibidang perikanan melalui wadah kerja sama antar aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim)”, pungkasnya.  [Sumber]

Comments

comments

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (2)
  • comment-avatar

    Fantastic post but I was wondering if you could write a litte more
    on this subject? I’d be very thankful if you could elaborate a little bit further.
    Thank you!

  • comment-avatar

    It’s a shame you don’t have a donate button! I’d definitely donate to this outstanding blog!
    I suppose for now i’ll settle for book-marking and adding your RSS
    feed to my Google account. I look forward to fresh updates and will talk about this website with my Facebook group.
    Chat soon!

  • Disqus ( )