
Bawa Sabu Dalam Biskuit Kentang, Dua Pria Ini diboyong Ke Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Polisi menangkap dua pria tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (29/6/2020), dua paket sabu seberat 5.08 gram disita sebagai barang bukti.
Tersangka berinisial RA,30 tahun warga Meunasah Meurbo Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan MF,22 tahun warga Meunasah Hasan Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika pihaknya telah lebih dulu memastikan jika tersangka membawa sejumlah paket sabu.
“Paket sabu ditemukan ada pada tersangka RA, satu digenggaman tangannya disembunyikan dalam kemasan biskuit kentang, satu lagi ditemukan dalam kantong celananya, sementara tersangka MF ikut diamankan karena turut serta bersama MF,” ungkap AKP M Daud.
Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengaku sabu itu akan diserahkan ke seorang pembeli.
“Sabu dalam kemasan biskuit rencananya akan dijual, sementara paket kecil lainnya dalam saku celana RA rencananya akan mereka gunakan setelah itu,” pungkas AKP M daud.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara.
jazz
meditation music
NAKIRI 2023 Mix
soft music
delicate october coffee music
deep sleep