
Pengedar Sabu Mangkal di Warung Dibekuk Polisi
2.947 Views
LHOKSUKON – Pria 27 tahun berinisial IM, warga Gampong Lhok Rambideng Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba di sebuah warung di Gampong setempat, Kamis siang (16/7/2020).
Diduga IM merupakan pengedar sabu yang sedang mangkal menunggu pembeli, hal itu dibuktikan dengan ditemukannya 4 paket sabu dalam sebuah dompet di kantong celananya.
Selanjutnya, IM diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polres Aceh Utara)
Related posts:
Comments
CATEGORIES Berita
TAGS Narkoba