Ungkap Kasus Pencurian, Polisi Amankan si Bram, Setrika dan Blender
LHOKSUKON – Petugas Kepolisian dari Polsek Langkahan, Polres Aceh Utara mengusut kasus pencurian dalam rumah yang terjadi di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial I alias Bram, 36 tahun yang merupakan warga Gampong setempat, dalam penyelidikan terungkap jika tersangka mengaku setidaknya telah menyantroni 4 rumah di kampung yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Langkahan Iptu Erwinsyah Putra menyampaikan kasus pencurian yang dilakukan tersangka I terungkap saat dirinya menawarkan sebuah Setrika dan Blender kepada seorang Ibu Rumah Tangga.
“Pelaku berniat menjual Blender dan Setrika itu, namun ditolak, dari situlah karena masih satu kampung, hal itu diketahui korban saudara Putra Juliandi (35) yang merasa barang elektronik yang ditawarkan tersangka merupakan barang miliknya yang hilang, hingga kemudian membuat laporan ke Polsek,” ujar Iptu Erwinsyah, Selasa (29/6/2021).
Dari laporan yang terima, kemudian Polsek Langkahan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dirumahnya pada Minggu (27/6/2021), Selain itu Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah setrika, blender dan handphone hasil curian.
“Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku menyantroni rumah korban Putra Juliandi pada bulan Mei lalu, pelaku masuk melalui jendela mengambil blender, setrika dan handphone,” ujar Erwinsyah.
Ia menambahkan, tersangka juga mengaku menyantroni tiga rumah lainnya di kampung yang sama, mengambil uang tunai jutaan Rupiah hingga rokok.
“Uang dan rokok yang diambil sudah habis digunakan pelaku, sejauh ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek langkahan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku,” pungkas Erwinsyah.