22.864 Batang Tanaman Ganja di Perbukitan Sawang Aceh Utara dimusnahkan
LHOKSUKON – Aparat Gabungan dari BNN RI dan Polda Aceh memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja di ladang dalam kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (23/1/2023).
Sebelumnya ladang ganja itu merupakan hasil temuan dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan Polres Aceh Utara pekan lalu.
Kepala BNN RI Komjen Marthius Hukom, S.I.K., M.Si menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika.
“Total tanaman ganja yang dimunsahkan hari ini adalah sebanyak 22.864 batang dengan berat mencapai 10 ton, adapun ketinggian tanamanan ganja bervariasi antara 60cm hingga 200cm dengan jarak tanam antara 50cm hingga 100cm,” ungkap Kepala BNN RI.
Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar ditempat.
Pantauan tribratanews, di lokasi pemusnahan turut hadir Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Drs. Aldrin M. P. Hutabarat, M.Si, Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si.
Kehadiran Kapolda Aceh disini diwakilkan oleh Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, S.I.K., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav. Makhyar, S.TM.M.ST serta Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K