Polres Aceh Utara Kerahkan Satu Peleton Personel Amankan Penetapan DPT Pilkada

Polres Aceh Utara Kerahkan Satu Peleton Personel Amankan Penetapan DPT Pilkada

37 Views

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengerahkan satu peleton personel berkekuatan 35 orang guna mengamankan jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Utara pada Kamis (19/9/2024) sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Pengamanan ini dilakukan guna memastikan proses penetapan DPT berjalan lancar, aman, dan tertib tanpa adanya gangguan atau potensi konflik. Para personel disiagakan di berbagai titik strategis di sekitar lokasi kegiatan, termasuk area pintu masuk, ruang sidang pleno, serta area parkir untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas Iptu Bambang menjelaskan bahwa pengamanan ini penting karena penetapan DPT merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Kami telah mengantisipasi segala bentuk potensi kerawanan yang dapat muncul, mulai dari gangguan kamtibmas hingga adanya potensi perselisihan terkait DPT. Dengan pengamanan ini, diharapkan proses rapat pleno berjalan dengan lancar dan tertib,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) dengan total 427.848 pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

DPT ini akan digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada 27 November 2024 mendatang.

“DPT yang kita tetapkan hari ini berjumlah 427.848 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki 209.176 dan pemilih perempuan 218.672,” ungkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Utara, Fauzan Novi.

“Jumlah ini tersebar di 852 Gampong dan 1.180 tempat pemungutan suara atau TPS, sudah termasuk satu TPS khusus yang terletak di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon,” jelasnya.

Fauzan menyebut, meskipun DPT sudah ditetapkan, kedepannya KIP juga masih melayani pemilih pindahan (DPTb) hingga H-7 sebelum hari pemilihan tanggal 27 November 2024.

“DPT tetap tidak bisa berubah, kami terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar kota. Dari luar kota ada yang pindah ke Aceh Utara, maka kita masukkan ke DPTb,” terangnya.

Comments

comments

CATEGORIES
Share This