LHOKSUKON – Telah lama berada dalam daftar pencarian orang, aparat gabungan Res-Intel Polres Aceh Utara akhirnya berhasil meringkus Muyen alias Jefri, 28 tahun, warga Gampong Matang Perlak, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Saat ditangkap pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB, buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu pun terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena mencoba melawan dan merebut senjata polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Aceh Utara, Senin (18/9) menyebutkan, PR tahun lalu telah diselesaikan tahun ini. Dikatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada 17 April 2016. Korban yang merupakan warga Aceh Utara itu masih berusia 14 tahun.
“Tersangka termasuk licin, ini kasus 2016 namun baru berhasil ditangkap. Tersangka kita lumpuhkan kaki kanannya karena mencoba merebut senjata anggota saat disergap. Setelah dilumpuhkan, karena pengaruh narkoba, tersangka masih mencoba untuk kabur. Untungnya anggota sigap dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Rizki yang didampingi Kapolres Untung Sangaji, Wakapolres Kompol Suwalto, Kasubag Humas AKP M Jafaruddin dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Iptu Rezki menambahkan, turut diamankan barang bukti jilbab berwarna merah, baju lengan panjang warna merah dan jeans warna biru dongker. “Korban sudah kita amankan untuk keselamatan yang bersangkutan. Secara mental, otomatis korban pasti trauma. Keterangan korban dan tersangka berbeda, kasus ini masih kita selidiki dan kita dalami lebih lanjut,” pungkas Iptu Rezky Kholiddiansyah.